Rabu, 28 Maret 2012

Bentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat

- Negara Kesatuan -

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Negara kesatuan terdiri atas dua jenis sebagai berikut:

  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Yaitu sistem pemerintahan ketika seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya saja.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam sistem ini pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut hak otonomi.


Secara umum, bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:


  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditandatangani pemerintah pusat.

  • Negara hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
  • Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

- Negara Serikat -

Serikat / Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya "perjanjian". Federasi pertama dari arti ini adalah "perjanjian" daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.

Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Federasi mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "sovereign". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  • setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
  • Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Sumber :
  • http://id.shvoong.com/social-sciences/2197070-negara-kesatuan-dan-negara-serikat/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Federasi
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kesatuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar